FOTO: Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya

Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi maksimal denda Rp 500 ribu.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 09 Sep 2019, 10:53 WIB
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi maksimal denda Rp 500 ribu.
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Polisi memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan setelah sebelumnya dilakukan uji coba. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi menilang pengendara yang melanggar pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi menilang pengendara yang melanggar pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pada masa uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi kepada pelanggar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi menilang pengendara yang melanggar pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor mulai diberlakukan hari ini. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pengendara yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya