Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PTPN III, DPU sebagai tersangka kasus dugaan suap. DPU diimbau segera menyerahkan diri.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PTPN III, DPU sebagai tersangka kasus dugaan suap. DPU diimbau segera menyerahkan diri.
Diterbitkan 04 September 2019, 12:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PTPN III, DPU sebagai tersangka kasus dugaan suap. DPU diimbau segera menyerahkan diri.
Advertisement