Liputan6.com, Jakarta: Organisasi Buruh Sedunia (ILO) menetapkan standar perlakuan bagi pekerja agar kesejahteraan pekerja di suatu negara bisa meningkat dari waktu ke waktu. Mereka menilai adanya peningkatan kesempatan kerja di Indonesia.
Dalam laporan penelitiannya, perwakilan ILO Indonesia Diah Widarti mengungkapkan bahwa ada peningkatan untuk kesempatan kerja di Tanah Air. Namun ILO menyoroti lambannya peningkatan kesejahteraan para pekerja.
Di sisi lain, serikat buruh menyoroti masalah kerja alih daya yang di sektor tertentu dianggap menurunkan kesejahteraan pekerja. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, hingga kini beberapa peraturan yang di satu sisi membuka lapangan kerja seperti kerja alih daya atau outsourcing, di sisi lain sebenarnya membuat kepastian kerja dan kesejahteraan menurun.
Menurut Kepala Badan Litbang dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Djuharsa, pemerintah akan mengawasi lebih ketat praktik kerja alih daya. Termasuk menata jaminan sosial bagi pekerja, baik kontrak maupun alih daya.
Penataan sistem kerja di Tanah Air inilah yang jadi pekerjaan rumah besar bagi Kemenakertrans. Apalagi dengan kondisi sistem pemerintahan otonomi daerah di mana petugas pengawasan di daerah seringkali tak kompeten dan bertindak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.(ULF)
Dalam laporan penelitiannya, perwakilan ILO Indonesia Diah Widarti mengungkapkan bahwa ada peningkatan untuk kesempatan kerja di Tanah Air. Namun ILO menyoroti lambannya peningkatan kesejahteraan para pekerja.
Di sisi lain, serikat buruh menyoroti masalah kerja alih daya yang di sektor tertentu dianggap menurunkan kesejahteraan pekerja. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, hingga kini beberapa peraturan yang di satu sisi membuka lapangan kerja seperti kerja alih daya atau outsourcing, di sisi lain sebenarnya membuat kepastian kerja dan kesejahteraan menurun.
Menurut Kepala Badan Litbang dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Djuharsa, pemerintah akan mengawasi lebih ketat praktik kerja alih daya. Termasuk menata jaminan sosial bagi pekerja, baik kontrak maupun alih daya.
Penataan sistem kerja di Tanah Air inilah yang jadi pekerjaan rumah besar bagi Kemenakertrans. Apalagi dengan kondisi sistem pemerintahan otonomi daerah di mana petugas pengawasan di daerah seringkali tak kompeten dan bertindak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.(ULF)