Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/08/2019). Gabriella ditahan terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/08/2019). Gabriella diduga melakukan suap terhadap Jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/08/2019). Gabriella ditahan terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/08/2019). Gabriella diduga melakukan suap terhadap Jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/08/2019). Gabriella ditahan terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)