Aturan Direvisi, LMAN Leluasa Gunakan Dana untuk Proyek Strategis Nasional

Salah satu pengaturan yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN untuk pendanaan pengadaan tanah.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2019, 20:25 WIB
Kendaraan pemudik melintas di ruas jalan tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). Memasuki H-3 Lebaran, kepolisian dan pengelola jalan tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang yang terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah merevisi regulasi terkait pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Revisi dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN yang disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019.

Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari mengatakan, perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas ruang gerak LMAN.

Dia menjelaskan, salah satu pengaturan yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Dalam aturan baru ditambahkan satu pasal, yaitu pasal 26A. Berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 2, pelaksanaan pengadaan tanah PSN dapat dilaksanakan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN secara lintas tahun anggaran. Dana ganti rugi pengadaan tanah pun dapat digunakan menyesuaikan perkembangan di lapangan, sepanjang penyesuaian tersebut tercantum dalam daftar prioritas pendanaan tanah bagi PSN," kata dia, di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Peraturan Menteri Keuangan ini, lanjutnya, mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN. Keleluasaan penggunaan dana pada LMAN tersebut antara lain meliputi perubahan komposisi, perubahan alokasi antar proyek dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN (project list tahunan).

Penambahan ketentuan baru tersebut, turut mengubah aturan pengusulan alokasi dana ganti kerugian pengadaan tanah darI Kementerian/Lembaga kepada pimp‘inan LMAN.

"Dengan aturan yang baru, hasil koordinasi antara Kementerlan/Lembaga terkait dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) disampaikan kepada pimpinan LMAN untuk melakukan penyesuaian projectlist tahunan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terobosan

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek Tol Cijago Seksi II di Depok, Jawa Barat, Rabu (27/2). Proses pembebasan lahan yang berlarut-larut hingga lebih dari delapan tahun menjadi penyebab proyek jalan tol tersebut molor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Perubahan aturan ini merupakan salah satu terobosan di sektor pembiayaan pengadaan tanah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang memerlukan akuisisi tanah dalam jumlah besar.

"Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 memberikan ruang gerak dalam hal penggunaan anggaran dan pengelolaan aset tanah PSN. Dalam hal penggunaan anggaran, pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan payung hukum untuk penggunaan dana lintas tahun anggaran," ujarnya.

Namun dalam hal proses pembayaran dana talangan dan pembayaran ganti rugi pembebasan Iahan, sinergi antar instansi pemerintah seperti dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap dllakukan.

"Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 adalah untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan tanah, diharapkan regulasi ini dapat lebih mempermudah proses pendanaan serta mengakselerasi pembangunan PSN," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya