KPU: Hitung Surat Suara Ulang di Surabaya Berjalan Sesuai Perintah MK

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menilai, pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) di KPU Surabaya berjalan lancar pada Senin (12/8/2019).

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2019, 17:30 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menilai, pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) di KPU Surabaya berjalan lancar pada Senin (12/8/2019).

Tiga TPS itu antara lain TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal dan TPS 30 serta 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya. Choirul menegaskan, hasil PSSU ini tidak mengubah jumlah perolehan secara nasional.

"Hasil dari PSSU kali ini tidak mengubah jumlah perolehan suara secara nasional, melainkan cukup perolehan suara caleg di tingkat Partai Golkar di Surabaya," ujar Choirul, seperti dilansir Antara, Senin (12/8/2019).

Hal senada dikatakan Ketua KPU RI, Arief Budiman saat meninjau pelaksanaan PSSU di Kantor KPU Surabaya. "Kalau saya lihat berjalan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur Arief.

Dia menuturkan, PSSU kali ini sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni mulai dari dicek, dihitung ulang kemudian dituangkan dalam berita acara.  "Jadi nanti tinggal dimasukkan dalam rekap di DAA1 dan DA1," ujar dia.

KPU Kota Surabaya melakukan PSSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar Agung Prasodjo.

Pada pelaksanaan PSU tersebut tampak hadir dan memantau langsung Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam. Dari penyelenggara pemilu di Surabaya terlihat Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi bersama komisioner KPU lainnya dan Ketua Bawaslu Agil Akbar beserta komisioner Bawaslu serta seluruh saksi dari partai.

Untuk Partai Golkar, saksi yang dihadirkan adalah Wakil Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Agus Sudarsono yang sekaligus LO (Liaison officer) atau petugas penghubung antara partai dengan pihak penyelenggara pemilu. Selain itu, tampak juga caleg Partai Golkar Agoeng Prasodjo yang merupakan pihak penggugat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Belum Bisa Simpulkan Kesalahan

Ilustrasi – Bawaslu dan KPU Purbalingga menguji kekuatan kotak suara kertas. (Foto: Liputan6.com/Dinkominfo PBG/Muhamad Ridlo)

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, dengan ada PSSU kali ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kesalahan tersebut ada di tingkat TPS atau tidak.

Ia menambahkan, yang pasti C1 hologram yang lama itu sama persis dengan perolehan yang dihitung pada PSSU kali ini, kecuali TPS 50 yang ada penambahan satu suara untuk Partai Golkar.

"Untuk pergeseran antar-caleg dari C1 yang lama dengan hasil penghitungan hampir tidak ada yang berbeda. Kalau ada pergeseran akan kita lihat pada proses berjenjangan berikutnya, sehingga kita bisa menyimpulkan perubahan ada di sana," tutur dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya