FOTO: Penyuap Aspidum Kejati DKI Kembali Diperiksa KPK

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 12 Agustus 2019, 14:30 WIB
Penyuap Aspidum Kejati DKI Kembali Diperiksa KPK
Pengacara Alfin Suherman selaku penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait suap penangan perkara penipuan investasi Sendy Perico.
Pengacara Alfin Suherman (tengah) selaku penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2019). Alfin diperiksa sebagai tersangka terkait suap penangan perkara penipuan investasi Sendy Perico. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengacara Alfin Suherman (kanan) selaku penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2019). Alfin diperiksa sebagai tersangka terkait suap penangan perkara penipuan investasi Sendy Perico. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengacara Alfin Suherman (kiri) selaku penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2019). Alfin diperiksa sebagai tersangka terkait suap penangan perkara penipuan investasi Sendy Perico. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengacara Alfin Suherman selaku penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2019). Alfin diperiksa sebagai tersangka terkait suap penangan perkara penipuan investasi Sendy Perico. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengacara Alfin Suherman (tengah) selaku penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2019). Alfin diperiksa sebagai tersangka terkait suap penangan perkara penipuan investasi Sendy Perico. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pengacara Alfin Suherman (tengah) selaku penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2019). Alfin diperiksa sebagai tersangka terkait suap penangan perkara penipuan investasi Sendy Perico. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya