Polisi Ungkap Sindikat Penjual Flashdisk Palsu melalui Toko Online

Budhi mengatakan produk yang dijual tersebut adalah flashdisk dan kartu memori serta sejumlah produk elektronik lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2019, 16:15 WIB
Memperbaiki Flashdisk (Sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat penjual barang palsu lewat situs jual beli online. Satu orang pelaku berinisial J diamankan dalam kasus itu pada Agustus di kawasan pluit, Penjaringan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pejual daring tersebut diamankan karena laporan dari pemegang hak cipta barang yang dipalsukan tersebut.

"Betul ada, pelapornya itu yang punya hak cipta melapor ke kita," kata Kombes Budhi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (9/8/2019).

Budhi mengatakan produk yang dijual tersebut adalah flashdisk dan kartu memori serta sejumlah produk elektronik lainnya.

"Flashdisk dan memory card saja yang dijual online, merk tertentu, saya tidak nyebut merek tertentu nanti dikira promosi, lalu ternyata yang punya merek itu komplain," ucap dia. 

Menurut Budhi, pelaku masih terus diperiksa karena melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula ketika korban, Olan Cristian membeli kartu memori merek tertentu di di salah satu situs online. Setelah dipakai memori itu bermasalah. Data yang dimasukan tidak bisa dibuka.

Dia pun mendatangi kantor perusahaan kartu memori itu karena memiliki garansi seumur hidup. Setelah diperiksa baru diketahui jika memori itu palsu.

Atas kejadian itu Olan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Mei 2019 dengan Nomor: LPB/463/K/V/2019/PMJ/RESJU.

Pidana yang diadukan, yakni penipuan melalui media elektronik dan perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahub 2016 tentang ITE dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya