Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah perusahaan yang mempraktikkan sistem bagi hasil dan menarik dana masyarakat untuk mengembangkan agribisnis belakangan ini sibuk menerima pertanyaan dari investornya. Rata-rata, investor khawatir dengan nasib keselamatan dana yang ditanam. Kekhawatiran penanam modal itu cukup beralasan menyusul ambruknya PT Qurnia Subur Alam Raya di Sukabumi, Jawa Barat. Demikian hasil wawancara reporter SCTV dengan sejumlah perusahaan agribisnis di Jakarta, Senin (26/8).
Perusahaan agribisnis PT Larasindo, misalnya, pekan-pekan ini sibuk melayani para investor baik yang datang ke kantor atau lewat telepon. Larasindo bergerak dalam bagi hasil penanaman pohon jati. Perusahaan sejenis yang juga cukup sibuk belakangan ini adalah Legal Consultant Add Farm, yang bergerak dalam budidaya bebek.
Kedua pengelola perusahaan itu mengimbau para investor untuk berhati-hati dalam menanamkan modal di perusahaan yang menggunakan sistem bagi hasil. "Masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dengan perhitungan yang tidak masuk akal," kata Direktur Utama Larasindo Adam Rustam.
Pernyataan senada juga dibenarkan pengamat ekonomi Didiek J. Rachbini. Peneliti Lembaga Ekononi Bisnis Indef ini meminta investor waspada dengan usaha sistem bagi hasil. Sebab, secara teori dalam pola bagi hasil investor berarti pemilik saham dan berhak untuk mengelola perusahaan, membagi keuntungan, bahkan menentukan direksi [baca: Didiek J. Rachbini: Bisnis Alam Raya Tak Normal].
Direktur Pusat Studi Pembangunan Institut Pertanian Bogor Bayu Krisnamurti saat berdialog dengan Indiarto Priadi dalam Liputan 6 SCTV mencatat, ada 40 hingga 50 perusahaan agribisnis yang menggunakan pola bagi hasil. Dana masyarakat yang dikelola berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp Rp 2,5 triliun. Mereka di antaranya bergerak dalam komoditas cabe, jamur, kol, sapi, bebek, ayam petelur, dan pohon jati.
Ada dua departemen yang memberikan izin, masing-masing Departemen Pertanian untuk tanaman dan hewan, di luar itu ditangani Departemen Perindustrian. Sedangkan keuntungan yang dijanjikan kepada investor berkisar antara empat persen hingga 420 persen per tahun.
Menurut Bayu, keuntungan yang wajar dari agribisnis adalah sebesar 30-40 persen per sembilan bulan atau per tahun. Bayu tak percaya ada perusahaan yang memberikan keuntungan untuk komoditas cabe, misalnya, sebesar 60-70 persen. Sebab, berdasarkan penelitian ternyata produktivitas perusahaan agribisnis lebih rendah dari para petani.
Bayu secara tegas menyatakan PT QSAR tak mempraktikkan agribisnis. Karena itu, Bayu mengimbau pemerintah untuk menyelidiki di balik pengingkaran kepercayaan atas para investor itu. Bayu juga mengimbau pihak terkait untuk memperhatikan nasib agribisnis, jangan sampai terganggu atau dipukul rata lantaran ambruknya Alam Raya. "Sebab agribisnis adalah andalan Indonesia," kata Bayu.(YYT/Christiyanto dan Satya Pandia)
Perusahaan agribisnis PT Larasindo, misalnya, pekan-pekan ini sibuk melayani para investor baik yang datang ke kantor atau lewat telepon. Larasindo bergerak dalam bagi hasil penanaman pohon jati. Perusahaan sejenis yang juga cukup sibuk belakangan ini adalah Legal Consultant Add Farm, yang bergerak dalam budidaya bebek.
Kedua pengelola perusahaan itu mengimbau para investor untuk berhati-hati dalam menanamkan modal di perusahaan yang menggunakan sistem bagi hasil. "Masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dengan perhitungan yang tidak masuk akal," kata Direktur Utama Larasindo Adam Rustam.
Pernyataan senada juga dibenarkan pengamat ekonomi Didiek J. Rachbini. Peneliti Lembaga Ekononi Bisnis Indef ini meminta investor waspada dengan usaha sistem bagi hasil. Sebab, secara teori dalam pola bagi hasil investor berarti pemilik saham dan berhak untuk mengelola perusahaan, membagi keuntungan, bahkan menentukan direksi [baca: Didiek J. Rachbini: Bisnis Alam Raya Tak Normal].
Direktur Pusat Studi Pembangunan Institut Pertanian Bogor Bayu Krisnamurti saat berdialog dengan Indiarto Priadi dalam Liputan 6 SCTV mencatat, ada 40 hingga 50 perusahaan agribisnis yang menggunakan pola bagi hasil. Dana masyarakat yang dikelola berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp Rp 2,5 triliun. Mereka di antaranya bergerak dalam komoditas cabe, jamur, kol, sapi, bebek, ayam petelur, dan pohon jati.
Ada dua departemen yang memberikan izin, masing-masing Departemen Pertanian untuk tanaman dan hewan, di luar itu ditangani Departemen Perindustrian. Sedangkan keuntungan yang dijanjikan kepada investor berkisar antara empat persen hingga 420 persen per tahun.
Menurut Bayu, keuntungan yang wajar dari agribisnis adalah sebesar 30-40 persen per sembilan bulan atau per tahun. Bayu tak percaya ada perusahaan yang memberikan keuntungan untuk komoditas cabe, misalnya, sebesar 60-70 persen. Sebab, berdasarkan penelitian ternyata produktivitas perusahaan agribisnis lebih rendah dari para petani.
Bayu secara tegas menyatakan PT QSAR tak mempraktikkan agribisnis. Karena itu, Bayu mengimbau pemerintah untuk menyelidiki di balik pengingkaran kepercayaan atas para investor itu. Bayu juga mengimbau pihak terkait untuk memperhatikan nasib agribisnis, jangan sampai terganggu atau dipukul rata lantaran ambruknya Alam Raya. "Sebab agribisnis adalah andalan Indonesia," kata Bayu.(YYT/Christiyanto dan Satya Pandia)