Kemlu RI Imbau WNI Tak Ikut Demonstrasi di Hong Kong

Kementerian luar negeri RI mengimbau WNI di Hong Kong untuk tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2019, 11:44 WIB
Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian luar negeri RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong untuk tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang ekstradisi yang terus meluas.

"Kami menyarankan agar para pekerja migran dan warga Indonesia untuk tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang berisiko," kata Penjabat Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers di Kemlu RI Jakarta, Selasa 6 Agustus, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2019).

Sejauh ini, Kemlu terus mendapat laporan dari Konsulat Jenderal RI Hong Kong mengenai kondisi para WNI di negara tersebut.

"Kami belum menerima ada WNI yang bermasalah selama mereka bekerja di Hong Kong. Ini kabar baik," ujar Faizasyah.

Berdasarkan laporan dari KJRI Hong Kong, keamanan WNI yang berada di negara tersebut masih terjaga, meskipun kegiatan mereka sehari-hari terkendala akibat tidak beroperasinya transportasi publik.

"KJRI Hong Kong dan Kemlu melalui sosial media dan aplikasi Safe Travel sudah menyampaikan imbauan kepada WNI agar berhati-hati dan menghindari tempat-tempat berkumpulnya massa, dan tidak ikut serta dalam kegiatan politik di sana," tutur Pelaksana harian Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha.

Saat ini, tercatat 174.800 WNI berada di Hong Kong.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Sekilas Demonstrasi Hong Kong

Bentrok polisi dan demonstran anti pemerintah Hong Kong (AP/Lo Kwanho)

Rangkaian protes di Hong Kong telah menimbulkan keresahan publik dan menuai ketegangan, antara para demonstran yang dikenal sebagai massa pro-demokrasis dengan pemerintah administratif Hong Kong serta Bejing.

Protes dipicu oleh penolakan massa terhadap RUU Ekstradisi Hong Kong, yang memungkinkan seorang pelanggar hukum untuk dikirim ke China guna menjalani proses peradilan. Massa menilai RUU itu sebagai bentuk pelunturan terhadap nilai-nilai independensi wilayah otonom eks-koloni Inggris tersebut.

Menyikapi protes berlarut, Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam telah menunda RUU tersebut "hingga batas waktu yang tidak ditentukan." Bahkan menyebutnya, "telah mati" demi menenangkan massa.

Namun, demonstran tak puas. Protes terus berlanjut dan bermanifestasi menjadi bentuk protes secara luas terhadap pemerintahan Hong Kong serta China.

Demonstrasi memicu bentrokan antara massa pro-demokrasi dengan aparat, serta massa dengan gerombolan pihak ketiga, yang terjadi di sejumlah titik kota.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya