Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Advertisement
Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Diterbitkan 06 Agustus 2019, 17:04 WIBLiputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Advertisement