Dugaan Jual Beli NIK dan KK, Komisi II DPR Dorong UU Keamanan Data Pribadi

Zainudin menegaskan, kerahasiaan data masyarakat di dukcapil harus benar-benar terjamin. Oleh sebab itu, perlu adanya UU keamanan data pribadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 15:46 WIB
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, mendorong dibuatnya undang-undang keamanan data pribadi. Sehingga, data KTP yang diberikan masyarakat untuk kebutuhan tertentu bisa terjaga dengan aman. Usulan ini merespons dugaan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial.

"Saya mendorong lahirnya undang-undang keamanan data pribadi. Jadi, siapa pun yang menerima copy dari data seseorang, dia harus menyimpannya. Jadi, kalau sudah selesai tidak bisa dibuang begitu saja. Nah, itu ada sanksinya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7).

Zainudin menegaskan, kerahasiaan data masyarakat di dukcapil harus benar-benar terjamin. Oleh sebab itu, perlu adanya UU keamanan data pribadi. Namun, dia melihat kebocoran data pribadi terjadi secara tidak disadari.

"Di dukcapil sudah dikunci seaman-amannya. Tapi kadang kita yang memberikan (data pribadi). Kita masuk hotel pasti meninggalkan, kita tiket pesawat sertakan copy KTP. Nah, di situlah muncul. Tercecer-tercecer itu," jelas dia.

UU keamanan data pribadi merupakan pekerjaan rumah untuk DPR di periode mendatang. Hingga kini pun belum ada draf UU yang masuk dari Kominfo.

"Belum ada saya dengar (draf UU dari Kominfo), kan DPR mau berakhir tanggal 30 September ya. Nah, ini PR dan pemerintah yang akan datang," ucap politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Kemendagri melaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan jual beli KK dan NIK di media sosial. Hal itu dilaporkan tim Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Meski data masyarakat tetap aman, Mendagri Tjahjo Kumolo ingin polisi menangkap dan mengusut pelaku jual beli data tersebut.

"Data itu di dukcapil itu aman ya, termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan lembaga keuangan juga aman. Tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim Dirjen Dukcapil melaporkan kepada Bareskrim untuk diusut," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Koordinasi Bareskrim

Terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan Bareskrim agar penyalahgunaan data, baik lewat medsos maupun media lain bisa segera dilacak. Sebab, negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat.

"Kita tidak melaporkan orang. Kita hanya melaporkan ada kejadian peristiwa, kan ya yang ada di Facebook itu," katanya.

Dia berharap, polisi bisa menindaklanjuti kasus itu. Zudan pun memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada yang bocor dari internal.

Menurut dia, data itu bisa muncul karena dikumpulkan dari berbagai medsos. Sebab, banyak KK dan KTP elektronik yang muncul di medsos.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya