Semua Menteri Setuju, Perpres Mobil Listrik Segera Terbit

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik bakal terbit dalam waktu dekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 20:35 WIB
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla didampingi Menteri Peridustrian Airlangga Hartarto dan Ketum Gaikindo Yohannes Nangoi menekan tombol tanda resmi dibukanya pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Kamis (18/7/2019). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik sudah diteken oleh para menteri terkait dan dalam waktu singkat akan diterbitkan.

"Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan. Dalam waktu singkat (akan diterbitkan)," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (31/7/2019).

Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pun sudah dibahas bersama DPR. "Itu sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range-nya. Untuk mobil di atas 3.000 cc tetep PPNBM tinggi," kata Airlangga.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik bakal terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, pembahasan secara teknis perpres telah rampung. "Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Sekali lagi, secara teknisnya sudah oke," kata JK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mobil Listrik Bakal Bebas PPnBM

Wapres Jusuf Kalla didampingi Menperin Airlangga Hartarto, Menhub Budi Karya dan Presdir Astra International Prijono Sugiarto, saat meninjau stan pameran usai membuka Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD Serpong, Tangerang, Kamis (18/7/2019). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menggodok skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mendorong produksi mobil listrik.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, salah satu poin yang tengah dikaji terkait perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car alias LCGC.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan ini sebesar 0 persen alias tidak dipungut biaya.

Ke depan pemerintah ingin mendorong pengembangan kendaraan listrik. Sehingga PPnBM 0 persen akan dialihkan dari kendaraan hemat energi dan diberikan kepada kendaraan listrik. 

"Kalau batas CC dan emisi kena tarif ada juga LCGC, ada juga yang kita prioritas karena sekarang (mobil) listrik, maka mobil listrik fokus kita," kata dia, dalam acara 'Media Gathering', di Bali, Rabu (31/7/2019).

Meskipun demikian, kata dia, keputusan pemberian PPnBM ini hingga saat ini masih terus menjadi bahan diskusi. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

"Kalau basenya CC dan emisi, LCGC yang akan terkena. Tapi ini masih jadi bahan diskusi," urai dia.

Saat ini pihaknya pun sedang berdiskusi oleh pelaku-pelaku industri automotif. Dengan begitu, pemberian insentif fiskal ini bisa berlaku selaras dengan perkembangan zaman.

"Kita juga masih berdiskusi dengan Kementerian teknis,kita coba dengar bagaimana industri kendaraan saat ini. Mudah-mudahan perubahaannya sesuai dengan kondisi industri otomotif saat ini," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya