Ridwan Kamil Akan Temui Sekda Jabar yang Jadi Tersangka KPK

Emil akan memperdalam informasi penetapan tersangka lebih lanjut agar informasi yang disampaikan dapat lebih jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 08:26 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengunjungi kediaman calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana menemui Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Saya akan tanya bersangkutan dengan situasi hukumnya," kata pria yang akrab disapa Emil itu dikutip dari Antara, Bandung, Senin (29/7/2019).

Emil akan memperdalam informasi penetapan tersangka lebih lanjut agar informasi yang disampaikan dapat lebih jelas.

"Sekarang saya belum mendapat informasi valid yang sifatnya langsung," kata dia.

Sementara itu, hingga kini masih belum ada keterangan langsung dari Iwa terkait statusnya yang kini menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan satpam di rumah dinasnya di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, saat ini Iwa tidak ada di lokasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 hingga sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya