FOTO: Polisi Ungkap Kasus Pornografi Anak Bermodus Kenalan via Game Online

Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengancaman dan pornografi anak dengan modus berkenalan di aplikasi game online

oleh Arny Christika Putri diperbarui 29 Jul 2019, 16:05 WIB
Kasus Pornografi Anak via Game Online
Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengancaman dan pornografi anak dengan modus berkenalan di aplikasi game online
Dir ResKrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan dan Kabid Humas Kombes Argo Yuwono, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Ketua KPAI Susanto serta perwakilan Kemenkominfo saat rilis kasus pornografi anak di Jakarta, Senin (29/7/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Petugas membawa tersangka saat rilis kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019). Aparat Kepolisian mengungkap kasus pengancaman dan pornografi anak dengan modus berkenalan di aplikasi game online kemudian berlanjut video call melalui aplikasi chatting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Dir ResKrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan saat rilis kasus pornografi anak di Jakarta, Senin (29/7/2019). Polisi mengamankan satu orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 4 buah telepon selular serta 1 akun aplikasi chating milik tersangka. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Ketua LPAI, Seto Mulyadi (kanan) saat rilis kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019). Polisi mengungkap kasus pengancaman dan pornografi anak dengan modus berkenalan di aplikasi game online kemudian berlanjut video call melalui aplikasi chatting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Petugas membawa tersangka saat rilis kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019). Aparat Kepolisian mengungkap kasus pengancaman dan pornografi anak dengan modus berkenalan di aplikasi game online kemudian berlanjut video call melalui aplikasi chatting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Ketua KPAI Susanto (kiri) saat rilis kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019). Aparat Kepolisian mengungkap kasus pengancaman dan pornografi anak dengan modus berkenalan di aplikasi game online kemudian berlanjut video call melalui aplikasi chatting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019). Polisi mengamankan satu orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 4 buah telepon selular serta 1 akun aplikasi chating milik tersangka. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya