Liputan6.com, Jakarta Sanksi pidana dan etika profesi menanti pelaku penembak Bripka Rachmat Effendi. Tersangka bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement
Sanksi pidana dan etika profesi menanti pelaku penembak Bripka Rachmat Effendi. Tersangka bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diterbitkan 26 Juli 2019, 14:36 WIBLiputan6.com, Jakarta Sanksi pidana dan etika profesi menanti pelaku penembak Bripka Rachmat Effendi. Tersangka bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement