Wali Kota Batam Diperiksa Terkait Kasus Suap Gubernur Kepulauan Riau

Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang, Batam, Kepulauan Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2019, 11:19 WIB
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka usai ditangkap dalam OTT KPK berkaitan dengan dugaan suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Dia akan diperiksa sebagai saksi seputar kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.

"Saksi Muhammad Rudi, Wali Kota Batam akan diperiksa untuk tersangka NBA (Nurdin Basirun-Gubernur Kepulauan Riau)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Selain Muhammad Rudi, penyidik juga akan memeriksa Anggota DPRD Kepri Iskandar, Bun Hai selaku Notaris, Sugiarto selaku wiraswasta, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahmid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau Firdaus, dan Sekda Provinsi Kepri Arif Fadilah.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang, Batam," kata Febri.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terima Suap

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (12/7/2019). Nurdin Basirun resmi ditahan KPK bersama Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya