Liputan6.com, Jakarta Syarat putusan rehabilitasi ini dimuat di UU 35/2009 tentang Narkotika dan PP 25/2011 tentang Pelaksana Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Advertisement
Syarat putusan rehabilitasi ini dimuat di UU 35/2009 tentang Narkotika dan PP 25/2011 tentang Pelaksana Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Diterbitkan 24 Juli 2019, 17:03 WIBLiputan6.com, Jakarta Syarat putusan rehabilitasi ini dimuat di UU 35/2009 tentang Narkotika dan PP 25/2011 tentang Pelaksana Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Advertisement