FOTO: Plastik Dilarang Dipakai di Bali

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 20 Juli 2019, 10:31 WIB
Larangan Plastik di Bali
Yuk ikut jaga bumi dengan kurangi kantong plastik seperti Bali!
Seorang konsumen menggunakan tas belanja nonplastik untuk mengemas barang belanjaan di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Karyawan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas belanja nonplastik di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Karyawan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas belanja nonplastik di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Seorang konsumen menggunakan tas belanja nonplastik untuk mengemas barang belanjaan di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Seorang konsumen menggunakan tas belanja nonplastik untuk mengemas barang belanjaan di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Karyawan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas belanja nonplastik di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Seorang konsumen menggunakan tas belanja nonplastik untuk mengemas barang belanjaan di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya