Steve Emmanuel Divonis di PN Jakarta Barat Hari Ini

Sebelumnya, jaksa menuntut Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 07:02 WIB
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Sidang Steve Emmanuel itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain atas terdakwa aktor Steve Emmanuel pada hari ini, Selasa (16/7/2019).

"Sidang putusan diagendakan Selasa besok (hari ini) 16 Juli, jam seperti biasa, siang hari," kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi seperti dilansir Antara, Senin 15 Juli 2019.

Sebelumnya, jaksa menuntut Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Sementara penasehat hukum Steve, Firman Chandra menilai, kliennya hanya butuh direhabilitasi. Steve hendaknya dipandang sebagai pecandu sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018.

Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Akibat perbuatannya, Steve Emmanuel harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan harus menjalani persidangan dimulai sejak 21 Maret 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jaksa Gugurkan 1 Pasal Dakwaan

Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, mendakwa Steve melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, karena tidak cukup bukti, jaksa menggugurkan Pasal 114 ayat 2 tersebut.

Pada persidangan duplik yang digelar Senin 8 Juli 2019 lalu majelis hakim yang dipimpin Erwin Djong, Mohammad Noor dan Steery Marleine Rantung sebagai hakim anggota, menunda sidang putusan hingga Selasa (16/7/2019).

"Berhubung karena 15 Juli ada kegiatan, kita tunda ke hari Selasa tanggal 16 Juli," kata Hakim Ketua Erwin Djong saat akan menutup persidangan pada Senin pekan lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya