Liputan6.com, Jakarta: Gugatan pailit terhadap PT Putra Surya Perkasa Tbk mulai disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta, Kamis (22/8). Perkara itu diajukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, menyusul besarnya potensi kerugian negara yang melebihi US$ 150 juta. Dengan kata lain, BPPN membatalkan perdamaian atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Putra Surya Perkasa Tbk (PSP).
Seperti diketahui, beberapa waktu silam, kedua belah pihak telah berdamai menyangkut rencana pelunasan utang PSP kepada BPPN senilai US$ 150 juta. Pelunasan itu berupa pinjaman bilateral Rp 1,7 triliun, dan promisory note senilai Rp 200 miliar. Sedangkan langkah perdamaian, di antaranya melalui pola penukaran aset PSP dengan sebidang tanah di kawasan Jalan dokter Satrio, Jakarta Selatan.
Sementara saat persidangan, kuasa hukum BPPN meminta majelis hakim untuk membatalkan perdamaian dan memutuskan PSP pailit. Setelah itu, pengadilan diminta menunjuk kurator dalam menangani kepailitan tersebut. Pasalnya, penukaran aset itu tak mungkin dilaksanakan. Apalagi, tanah milik PSP itu telah diserahkan kepada BPPN sebagai jaminan pembayaran utang lainnya. Bahkan, PSP juga tak dapat membuktikan adanya persetujuan dari kreditur asing sebagai pemegang sebagian aset yang akan ditukar dengan tanah tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum PSP sebagai pihak tergugat menyatakan, perdamaian itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan tanpa kecuali. Sedangkan pembayaran utang akan berjalan lancar bila BPPN menyerahkan kembali tanah tersebut untuk ditukar dengan aset lainnya. Kuasa hukum PSP juga menyatakan pelunasan utang dapat dilakukan dengan pola konversi utang menjadi kepemilikan modal serta penerbitan obligasi baru.
Bersamaan dengan jalannya persidangan, puluhan massa pendukung PSP berunjuk rasa di luar PN Jakarta. Kendati demikian, aksi tersebut tak sampai mengganggu persidangan. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan penggugat terhadap keterangan tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, 13 Agustus silam, kuasa hukum BPPN Andrey Sitanggang memutuskan membatalkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Kasus PT PSP. Pasalnya, PSP dianggap lalai melaksanakan penukaran aset tanah di Jalan dokter Satrio, Jaksel, seperti yang tertuang dalam PKPU. Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari permohonan pailit PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya kepada PT PSP, 31 Oktober 2000. Permohonan itu diteruskan PT PSP dengan mengajukan PKPU dan dikabulkan majelis hakim niaga [baca: Penundaan Pembayaran Utang PT PSP Bakal Dicabut].(ANS/Christiyanto dan Adi Iskarpandi)
Seperti diketahui, beberapa waktu silam, kedua belah pihak telah berdamai menyangkut rencana pelunasan utang PSP kepada BPPN senilai US$ 150 juta. Pelunasan itu berupa pinjaman bilateral Rp 1,7 triliun, dan promisory note senilai Rp 200 miliar. Sedangkan langkah perdamaian, di antaranya melalui pola penukaran aset PSP dengan sebidang tanah di kawasan Jalan dokter Satrio, Jakarta Selatan.
Sementara saat persidangan, kuasa hukum BPPN meminta majelis hakim untuk membatalkan perdamaian dan memutuskan PSP pailit. Setelah itu, pengadilan diminta menunjuk kurator dalam menangani kepailitan tersebut. Pasalnya, penukaran aset itu tak mungkin dilaksanakan. Apalagi, tanah milik PSP itu telah diserahkan kepada BPPN sebagai jaminan pembayaran utang lainnya. Bahkan, PSP juga tak dapat membuktikan adanya persetujuan dari kreditur asing sebagai pemegang sebagian aset yang akan ditukar dengan tanah tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum PSP sebagai pihak tergugat menyatakan, perdamaian itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan tanpa kecuali. Sedangkan pembayaran utang akan berjalan lancar bila BPPN menyerahkan kembali tanah tersebut untuk ditukar dengan aset lainnya. Kuasa hukum PSP juga menyatakan pelunasan utang dapat dilakukan dengan pola konversi utang menjadi kepemilikan modal serta penerbitan obligasi baru.
Bersamaan dengan jalannya persidangan, puluhan massa pendukung PSP berunjuk rasa di luar PN Jakarta. Kendati demikian, aksi tersebut tak sampai mengganggu persidangan. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan penggugat terhadap keterangan tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, 13 Agustus silam, kuasa hukum BPPN Andrey Sitanggang memutuskan membatalkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Kasus PT PSP. Pasalnya, PSP dianggap lalai melaksanakan penukaran aset tanah di Jalan dokter Satrio, Jaksel, seperti yang tertuang dalam PKPU. Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari permohonan pailit PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya kepada PT PSP, 31 Oktober 2000. Permohonan itu diteruskan PT PSP dengan mengajukan PKPU dan dikabulkan majelis hakim niaga [baca: Penundaan Pembayaran Utang PT PSP Bakal Dicabut].(ANS/Christiyanto dan Adi Iskarpandi)