Menanti Kepastian Hukum Pembunuhan Sadis di Bengkulu

Penyidik Polres Kota Bengkulu sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka pembnuhan sadis itu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 12 Jul 2019, 13:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu sedang memeriksa tersangka RS saat pelimpahan tahap dua dari penyidik Kepolisian (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Masih ingat kasus pembunuhan sadisyang dilakukan Romi Sepriawan (RS) alias Romi Cabe (31) terhadap istrinya ES yang sedang hamil besar pada akhir bulan Februari lalu? Tersangka RS saat itu bahkan nekat membelah perut istrinya yang sudah tak bernyawa untuk menyelamatkan bayinya.

Saat ini RS tengah menanti kepastian hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri Bengkulu. Tim penyidik Polres Kota Bengkulu sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka pembunuhan sadis itu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

JPU Kejari Bengkulu yang menangani perkara ini Daniel Raja Philips Hutagalung mengatakan, pelimpahan perkara sudah dilakukan tahap kedua. Artinya pemberkasan oleh tim penyidik kepolisian sudah lengkap, barang bukti sudah cukup dan tersangka saat ini sudah diserahkan kepada JPU untuk segera dibawa ke meja persidangan.

"Sudah P21 dan segera didaftarkan ke pengadilan," tegas Daniel di kantor Kejari Bengkulu Kamis 11 Juli 2019.

JPU juga sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka pembunuhan sadistersebut sesaat setelah pelimpahan tahap dua. Saat ini, tersangka juga sudah dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara Malabero Bengkulu hingga kasusu ini mendapat kepastian hukum tetap.

"Tetap ditahan sampai ada keputusan hukum oleh hakim," lanjut Daniel.

 

2 dari 3 halaman

Terancam Hukuman Mati

Tersangka RS (31) saat diserahkan kepada tim JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu dari tim penyidik Polres Kota Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Tersangka Romi Sepriawan (RS) alias Romi Cabe (31) yang melakukan perbuatan pidana pembunuhan terhadap ES (30) istrinya sendiri terancam hukuman berat. Ancaman itu terungkap dalam Pasal berlapis yang akan didakwakan dalam persidangan pertama dalam waktu dekat.

Pengakuan yang diutarakan RS saat pemeriksaan awal setelah pelimpahan tahap dua, menurut JPU Daniel Raja Philips Hutagalung, tersangka menjelaskan secara gamblang perbuatannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

"Dia menjelaskan secara terinci dan tidak ada kekeliruan," ujar Daniel.

Pasal Sangkaan dalam Berkas Perkara, RS bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 Pembunuhan Biasa, Pasal penganiayaan berencana, penganiayaan mengakibatkan kematian dan Pasal kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ungkap Daniel.

Dalam pengakuannya, tersangka RS juga mengaku kebingungan ketika menghabisi nyawa, membelah perut hingga mengeluarkan bayi dari perus sang istri. Tetapi menurut JPU, dia melakukan perbuatan itu dalam kondisi sadar.

"Tujuannya membunuh istri, sesuai dengan pengakuannya, dan menghabisi nyawanya dengan dibacok," kata Daniel Raja Philips Hutagalung.

 

3 dari 3 halaman

Minta Pemeriksaan Kejiwaan

Barang bukti pembunuhan sadis Suami bunuh istri yang sedang hamil diserahkan kepada JPU Kejari Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Peristiwa hukum yang disangkakan kepada RS (31) yang menghabisi nyawa dan membelah perut istrinya yang sedang hamil besar hingga mengeluarkan bayi dari perut sang istri dinilai kuasa hukum RS sangat tidak masuk akal dan diluar kesadaran.

Pengacara Panca Dharmawan yang ditunjuk menjadi kuasa hukum tersangka RS menyatakan, akan meminta kepada majelis hakim persidangan nanti untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Sebab prilaku yang ditunjukkan saat dia mendampingi tersangka mengarah kepada kondisi kejiwaan yang tidak wajar.

"Di luar tindak pidana pembunuhan yang sudah diakuinya, kami akan minta pemeriksaan kejiwaan kepada Hakim," ujar Panca.

Seperti dilansir Liputan6.com beberapa waktu lalu, Romi Sepriawan alias Romi Cabe (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengaku menghabisi nyawa istrinya ES (30) di rumahnya Jl Irian Gang Lanbau Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu.

Usai menghabisi nyawa sang istri yang tengah mengandung bayi kedua mereka dengan usia kandungan memasuki 9 bulan, pria kelahiran Kabupaten Kepahiang ini nekat membelah perut istrinya menggunakan sebilah parang untuk menyelamatkan nyawa anaknya.

"Perutnya saya buka untuk menyelamatkan anak saya," ungkap Romi kepada Liputan6.com di Mapolres Bengkulu Jumat 22 Februari 2019 lalu.

Pria yang sehari-hari berjualan cabe di Pasar Minggu Kota Bengkulu itu lalu menyerahkan anaknya yang sudah dibungkus kain seadanya dan menitipkan kepada salah seorang tetangg. Setelah itu dia berlari keluar rumah. Tak lama berselang, para tetangga yang sudah ramai mendatangi Tempat Kejadian Perkara bersama aparat kepolisian, Romi kembali lagi untuk menyerahkan diri.

"Saya khilaf, saya minta maaf," ungkapnya

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya