Gugatan Pailit PT Qurnia Subur Alam Dibatalkan

PN Jakarta membatalkan gugatan pailit kepada perusahaan agribisnis PT Qurnia Subur Alam Raya karena keinginan penggugat. Gugatan akan kembali diajukan bersama ratusan investor lain.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Agu 2002, 05:29 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Niaga Jakarta membatalkan gugatan pailit kepada perusahaan agribisnis PT Qurnia Subur Alam Raya karena keinginan seorang penggugat, yakni Rico Akbar sebagai investor, Kamis (22/8). Kendati demikian, penggugat tetap akan mengajukan gugatan kembali bersama ratusan investor lainnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Investor (FKI). Saat ini, jumlah investor diperkirakan mencapai tujuh ribu orang.

Sidang yang berlangsung sepuluh menit itu tak dihadiri Direktur Utama PT Qurnia Subur Alam Raya, Ramly Arabi sebagai tergugat maupun kuasa hukumnya tanpa keterangan, meski surat panggilan telah dikirimkan. Usai persidangan, ratusan investor yang memenuhi ruang sidang langsung berkonsolidasi untuk menyusun gugatan secara bersama-sama di luar ruang sidang.

Gugatan ini muncul setelah perusahaan agribisnis yang memiliki ratusan hektare lahan di Sukabumi, Jawa Barat, itu tak dapat memenuhi pembayaran bunga dan pengembalian modal pokok kepada investor. Padahal, pembayaran itu telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Persoalan ini kian keruh menyusul adanya dugaan yang menyatakan pemilik perusahaan telah kabur bersama dengan dana investor yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.(ORS/Christiyanto dan Adi Iskarpandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya