Otto Hasibuan: Audit BPK soal Kerugian BLBI, Tak Independen

Menurut Otto, pelaksanaan audit investigasi BPK 2017 itu melanggar Pasal 10 Ayat (1) UU BPK yang menentukan bahwa BPK menilai dan menetapkan kerugian negara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2019, 10:51 WIB
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat mengunjungi kantor Liputan6.com, Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sjamsul Nurasalim, Otto Hasibuan menyebut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) tidak independen.

Menurut Otto, BPK dan auditor BPK I Nyoman Wara melakukan audit lantaran permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kepentingan dalam mengusut sebuah kasus. BPK dan auditor BPK I Nyoman Wara kini digugat oleh Otto ke PN Tangerang secara perdata atas audit yang dilakukan.

"Para tergugat dalam pelaksanaan audit atau pemeriksaan telah membatasi hanya menggunakan informasi atau bukti dari satu sumber saja, yaitu dari penyidik KPK yang jelas-jelas hanya berkepentingan untuk membuktikan tuduhannya," ujar Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

Pada saat itu menurut Otto, KPK tengah mengusut kasus korupsi SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin kini dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

"Ini menunjukkan para tergugat telah bersikap memihak atau dipandang memihak. Tidak independen," kata Otto.

Pengacara senior itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan audit atau pemeriksaan investigasi, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Otto, pelaksanaan audit investigasi BPK 2017 itu melanggar Pasal 10 Ayat (1) UU BPK yang menentukan bahwa BPK menilai dan menetapkan kerugian negara.

"Sementara dalam audit investigasi BPK 2017 dinyatakan bahwa tujuan pemeriksaan dan batasan pemeriksaan adalah sebatas mengungkap dan menghitung kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK," kata Otto Hasibuan.

Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pemeriksaan wajib dilakukan secara independen yang ditunjukkan dengan sikap dan tindakan yang tidak memihak atau dipandang tidak memihak kepada siapapun.

2 dari 2 halaman

Harus Objektif

Pengacara Otto Hasibuan menyapa awak media usai mendatangi KPK, Jakarta, Jumat (8/12). Kedatangan Otto ke KPK untuk memberikan surat keterangan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Setya Novanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otto mengatakan, pemeriksaan wajib dilakukan secara objektif yang terlihat dari penyajian laporan audit yang secara seimbang membahas pandangan, informasi atau bukti dari berbagai pihak, dan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Para Tergugat nyatanya tidak objektif. Hanya mengandalkan informasi atau bukti dari satu sumber, yaitu penyidik KPK. Akibatnya, dalam Laporan Audit Investigasi BPK 2017 hanya disajikan pandangan sepihak dari penyidik KPK", ujar Otto.

Menurut Otto, BPK dan auditor I Nyoman Wara telah mengabaikan laporan audit investigasi BPK 2002 dan 2006. Laporan audit investigasi BPK 2002 menyimpulkan bahwa Sjamsul Nursalim telah memenuhi kewajibannya. Sedangkan laporan audit BPK 2006 menyimpulkan bahwa SKL layak diberikan kepada Sjamsul.

"BPK dan auditornya tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi atau bukti yang cukup, valid dan andal," kata Otto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya