3 Hasil OTT KPK yang Melibatkan Gubernur Kepri

Bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK juga mengamankan uang sebesar 6 ribu dolar singapura.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Jul 2019, 08:41 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu malam, 10 Juli 2019. Nurdin diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi.

Bersama Nurdin, para penyidik KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar 6 ribu dolar singapura.

Saat diamankan Nurdin tidak sendiri. Lembaga antirasuah ini juga menangkap lima orang lainnya yang masing-masing menjabat sebagai kepada dinas (Kadis), kabid (Kepala Bidang), dan pihak swasta.

"Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 10 Juli 2019.

Berikut temuan KPK dari OTT yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

6 Orang Diamankan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Keterangan tersebut terkait Kecelakaan yang dialami Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis (16/11) sore. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK mengamankan enam orang dalam OTT yang digelar Rabu, 10 Juli 2019. Mereka langsung diamankan ke polres setempat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau mengungkap lebih rinci, siapa saja yang ditangkap. Belakangan dia menyebut salah satunya diduga Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta," kata Febri.

Kini KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Gubernur Kepri dan kelima orang lainnya.

 

3 dari 4 halaman

Dugaan Kasus Suap Dana Izin Reklamasi

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK menilai rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas 2017 di 36 kementerian dan pemerintah daerah berada di angka 66. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Hingga pagi ini, Kamis (11/7/2019), Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama dua kepala dinas, dua ASN dan seorang pengusaha, masih menjalani pemeriksaan intensif.

Keenamnya mulai menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 18.30 WIB, Rabu 10 Juli 2019.

Para terperiksa itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait dugaan kasus suap dana izin reklamasi.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Febri.

4 dari 4 halaman

Sita 6 Ribu Dolar Singapura

Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Bersama Nurdin, tim penindakan mengamankan uang dolar Singapura.

"Diamankan uang SGD 6 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Selain Nurdin, tim penindakan juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan KPK.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta," kata Febri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya