Periksa Eks Menteri BUMN, KPK Pastikan Terus Usut Kasus BLBI

Selain Laksamana Sukardi, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Sjamsul Nursalim di kasus BLBI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jul 2019, 12:23 WIB
Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (26/7). Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Sukardi yang juga mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu akan diperiksa seputar kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Selain Laksamana Sukardi, tim penyidik juga akan memeriksa Ketua BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, PNS Edwin Abdullah, dan pihak swasta Farid Hardianto. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku.Dan sampai saat ini penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengembangan dari Syafruddin Temenggung

Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung memberi salam saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara di tingkat PT DKI. Namun di tingkat kasasi, Syafruddin dibebaskan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air.

Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya