Legislator Gerindra Dipanggil KPK dalam Kasus Bowo Sidik

Fadhlullah akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2019, 11:00 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar dalam 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Fadhlullah dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat koleganya Bowo Sidik Pangarso.

Fadhlullah sendiri akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

"Yang bersangkutan (Fadlullah) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Selain Fadlullah, penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni Bupati Kepulauan Merati H. Irwan dan tiga dari unsur swasta bernama Serly Virgiola, Harmawan, dan Dipa Malik.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Suap 7 Kali

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung. KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya