Liputan6.com, Jakarta Aturan poligami bagi PNS sudah diatur dalam UU yakni PP 45/1990 perubahan dari PP 10/1983.
Advertisement
Aturan poligami bagi PNS sudah diatur dalam UU yakni PP 45/1990 perubahan dari PP 10/1983.
Diterbitkan 08 Juli 2019, 09:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Aturan poligami bagi PNS sudah diatur dalam UU yakni PP 45/1990 perubahan dari PP 10/1983.
Advertisement