Facebook Didenda Rp 31 Juta Gara-Gara Ujaran Kebencian di Jerman

Otoritas Jerman memutuskan untuk mendenda Facebook sebesar Rp 31 juta.

Oleh DW.com diperbarui 06 Jul 2019, 08:00 WIB
Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Liputan6.com, Berlin - Jejaring media sosial raksasa, Facebook, dikenai sanski oleh Kementerian Kehakiman Jerman pada Selasa, 2 Juli 2019, lantaran dinilai kurang transparan soal ujaran kebencian di platform mereka.

Perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg itu dijatuhi denda senilai 2 juta euro atau setara dengan sekitar Rp 31,8 juta. Tagihan tersebut dikirim langsung ke kantor pusat Facebook Eropa di Irlandia.

Kementerian Kehakiman Jerman menganggap Facebook tidak terbuka sesuai dengan aturan kewajiban melaporkan pengaduan berdasarkan UU Penanggulangan Ujaran Kebencian --yang dalam bahasa Jerman disebut Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG)-- dan mulai diberlakukan awal 2018.

Menurut UU itu, semua perusahaan media sosial yang beroperasi di Jerman diwajibkan menghapus laman yang memuat ujaran kebencian atau hasutan dalam waktu 24 jam. Sedangkan semua halaman yang memuat "hal-hal yang terlarang secara hukum" wajib dilumpuhkan kurun 7 hari.

Selain itu, mereka juga harus memberi "Laporan Tranparansi", secara berkala tentang jumlah pengaduan mengenai ujaran kebencian yang mereka terima dari pengguna dalam periode tertentu.

2 dari 2 halaman

Laporan Facebook Diragukan

Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Kementerian Kehakiman menuduh Facebook tidak memberi Laporan Transparansi yang benar dan memberikan "gambaran keliru" mengenai jumlah poengaduan yang diterimanya.

Pada paruh pertama 2018, Facebook melaporkan telah menerima 888 pengaduan yang terkait dengan 1704 posting. Dari pengaduan dan pemeriksaan, ada 362 konten yang kemudian dihapus.

Sedangkan Youtube pada periode yang sama melaporkan ada 215.000 konten yang mereka periksa setelah ada pengaduan, dan hampir 29.000 konten dihapus. Twitter menerima hampir 265.000 pengaduan dan sekitar 58.000 konten dihapus.

Jauhnya perbedaan jumlah pengaduan antara Facebook dan media-media sosial lain membuat Kementerian Kehakiman menyimpulkan bahwa Facebook hanya melaporkan "sebagian kecil dari seluruh pengaduan tentang konten yang melangger hukum yang diterimanya".

Lokasi Formulir Pengaduan disitus Facebook juga dinilai "terlalu tersembunyi" sehingga menyulitkan pengguna menemukannya dan melakukan prosedur pengaduan dengan benar sesuai UU Penanggulangan Ujaran Kebencian.

Facebook membantah tuduhan itu dan mengatakan akan meninjau kemungkinan jalur hukum untuk menentang sanksi denda terhadapnya.

"Kami yakin bahwa Laporan Tranparansi yang kami publikasi sudah memenuhi tuntutan hukum", kata seoang juru bicara Facebook kepada kantor berita epd. Namun dia menambahkan, seperti yang "sudah sering disampaikan pengeritik, UU itu dalam banyak hal masih kurang jelas".

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya