FOTO: Suap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun Penjara

Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta sedangkan Borak Milton dan Punding dipidana penjara lima tahun.

oleh Johan Fatzry diperbarui 03 Jul 2019, 17:33 WIB
Suap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun Penjara
Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta sedangkan Borak Milton dan Punding dipidana penjara lima tahun.
Terdakwa yang juga anggota nonaktif DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan (kiri), Borak Milton (kedua kiri), Edy Rosada (duduk) dan Arisavanah (duduk, kanan) saat sidang putusan dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Para terdakwa kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit, Edy Rosada (kedua kiri) dan Arisavanah saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa yang juga anggota nonaktif DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan (kanan), Borak Milton (kedua kanan) saat sidang putusan kasus suap pencemaran limbah sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Borak Milton dan Punding dipidana penjara lima tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Para terdakwa kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit, Edy Rosada (duduk, kedua kanan) dan Arisavanah saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit yang juga anggota nonaktif DPRD Kalteng, Edy Rosada usai saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Edy Rosada dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap pencemaran limbah sawit yang juga anggota nonaktif DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan usai saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Punding LH Bangkan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap pencemaran limbah sawit yang juga anggota nonaktif DPRD Kalteng, Borak Milton usai saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Borak Milton dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit yang juga anggota nonaktif DPRD Kalteng, Arisavanah usai saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya