Liputan6.com, Jakarta JPU mendakwa pelawak Nurul Qomar memakai ijazah palsu untuk melamar menjadi rektor di salah satu PTS di Tegal. Qomar menjalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen di pengadilan negeri Brebes.
Advertisement
Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3. Qomar didakwa memakai surat palsu tersebut untuk melamar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Diterbitkan 03 Juli 2019, 19:08 WIBLiputan6.com, Jakarta JPU mendakwa pelawak Nurul Qomar memakai ijazah palsu untuk melamar menjadi rektor di salah satu PTS di Tegal. Qomar menjalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen di pengadilan negeri Brebes.
Advertisement