KPK Periksa Petinggi PT Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino

Selain Adi Sugiri, penyidik juga akan memeriksa pegawai PT Brata Indonesia, Gossy Earyanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jul 2019, 10:50 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino bersiap meninggalkan tempat usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3). Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp36,97 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II (Persero) Adi Sugiri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Selain Adi Sugiri, penyidik juga akan memeriksa pegawai PT Brata Indonesia, Gossy Earyanto. Serupa dengan Adi Sugiri, Gossy juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

Sebelumnya, penyidik memanggil General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali sengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Salahgunakan Kewenangan

Richard Joost Lino bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3). RJ Lino juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "mobile crane" (derek) oleh PT Pelabuhan Indonesia II. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.

Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd, dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya