KPK Hargai Sikap Kejaksaan yang Mulai Proses Internal 2 Jaksanya

KPK menegaskan tetap mengusut dugaan suap jaksa yang tertangkap beberapa waktu lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2019, 06:02 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai proses internal yang mulai dilakukan kejaksaan terhadap dua jaksa yang ditangkap lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya diduga terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada kejaksaan, kami hargai ketika kejaksaan hari ini menyampaikan sudah mulai melakukan klarifikasi secara internal terhadap dua jaksa tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 1 Juli 2019 seperti dilansir Antara.

Dua jaksa itu, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

"Jadi, untuk persoalan internal proses klarifikasi, aturan-aturan internal di kejaksaan, tentu itu menjadi domain kejaksaan, hal itu kami hargai," ucap Febri.

Sedangkan, lanjut dia, untuk penanganan perkara dugaan suap terkait proses pidana di PN Jakarta Barat, maka yang menangani adalah KPK.

Hal tersebut, kata dia, sekaligus menepis ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan kasus suap itu ke kejaksaan.

"Jadi, kami tegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan perkara ini pada kejaksaan, karena perkara ditangani oleh KPK," tutur Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Pada kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.

Sebelumnya, Febri telah menjelaskan soal status dua jaksa lain yang turut diamankan oleh KPK dalam OTT.

"Bagaimana dengan dua orang jaksa lain yang juga dibawa saat OTT. Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," ungkap Febri.

Sedangkan, kata dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam kasus ini, awalnya KPK mengamankan lima orang, sedangkan satu orang Aspidum Kejati DKI diantar oleh Jamintel ke KPK ,sehingga total dari enam orang yg diperiksa, tiga di antaranya menjadi tersangka dan tiga lainnya, yaitu satu pengacara dan dua jaksa masih sebatas sebagai saksi," ujar Febri.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya