FOTO: KPK Tahan Aspidum Kejati DKI Jakarta

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 30 Juni 2019, 07:18 WIB
KPK Tahan Aspidum Kejati DKI Jakarta
KPK melakukan penahanan terhadap Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, usai ditetapkan sebagai tersangka
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (rompi oranye) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus dugaan suap di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Agus Winoto ditahan di Rutan KPK cabang Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (rompi oranye) bersiap keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus dugaan suap, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Agus Winoto ditahan di Rutan KPK cabang Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (rompi oranye) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus dugaan suap di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Agus Winoto ditahan di Rutan KPK cabang Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (rompi oranye) saat berada di mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus dugaan suap, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Agus Winoto ditahan di Rutan KPK cabang Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (rompi oranye) saat berada di mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus dugaan suap, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Agus Winoto ditahan di Rutan KPK cabang Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (rompi oranye) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus dugaan suap di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). Agus Winoto ditahan di Rutan KPK cabang Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terbaru

      Berita Terkini Selengkapnya