VIDEO: Hakim MK ‘Mahkamah Berwenang Mengadili Perkara Pemohon’

Mahkamah Konstitusi menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 27 Juni 2019, 14:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya