Anies Baswedan Belum Bahas Soal Uang Kontribusi Tambahan di Lokasi Reklamasi

Anies Baswedan mengaku masih fokus untuk menyelesaikan permasalahan bangunan yang sudah terlanjur didirikan di lokasi reklamasi.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 25 Jun 2019, 21:23 WIB
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku belum berencana membahas kontribusi tambahan yang diwajibkan bagi para pengembang di Pulau Reklamasi. Sebab, dia masih fokus untuk menyelesaikan permasalahan bangunan yang sudah terlanjur didirikan di sana.

"Kita belum sampai ke sana. Sekarang belum ada pembahasan itu. Saat ini saya perlu jelaskan, kita bereskan PR (pekerjaan rumah) yang muncul sebelum kami bertugas, bangunan yang ada itu dibangun sebelum kita bertugas dan itu yang sedang kita selesaikan," tutur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut dia, salah satu penyelesaian soal bangunan di pulau reklamasi yaitu melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB hanya akan dikeluarkan untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun. Pemprov akan melarang pembangunan gedung yang belum sempat dibangun dan tidak bakal mengeluarkan IMB. 

"Saat itu (era Ahok) belum ada HPL (Hal Pengelolaan Lahan). Lahan milik siapa itu belum ada, makanya belum ada IMB. harus ada HPL. Setelah ada, HGB (Hak Guna Bangunan), harus ada HGB. HGB disusun berdasarkan Pergub 206 (Tahun 2016). Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB," jelas Anies Baswedan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kontribusi Tambahan di Era Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7). Sidang kasus suap proyek reklamasi untuk berkas terdakwa mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, terkait dengan kontribusi tambahan, DKI Jakarta berencana mewajibkan pengembang membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kebijakan ini dirancang di era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. 

Namun, pembahasan itu terhenti di tingkat DPRD DKI sehingga tidak sempat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Padahal, Ahok memperkirakan DKI Jakarta bisa meraup hingga Rp 100 triliun per tahun melalui uang kontribusi tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya