JK Anggap Putusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Tepat

JK menilai penerbitan IMB karena pertimbangan biaya yang dikeluarkan untuk reklamasi cukup besar.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2019, 18:16 WIB
Wapres Jusuf Kalla saat memberikan sambutan dalam acara High-Level Dialogue on Indo-Pacific Cooperation (HLD-IPC) di Hotel Fairmont, Jakarta. (Merdeka.com/Yunita Umbar Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi realistis dan pragmatis.

JK menilai penerbitan IMB karena pertimbangan biaya yang dikeluarkan untuk reklamasi cukup besar. Dan faktanya kata JK, para pengusaha membangun dengan izin pemerintah yang lama.  

"Kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi dengan biaya triliunan. Dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka sudah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (25/6/2019). 

Menurut JK, keputusan Anies sudah sesuai dengan ketentuan. Sebab pulau yang sudah direklamasi tidak mungkin dibongkar kembali.

Dia juga menilai, Anies menerbitkan izin tersebut agar para pengusaha tidak merugi terlalu jauh.

"Jadi ini tindakan pragmatis aja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yg belum tidak dijinkan. Yang udah terjadi tentu berdasar ijin yang ada, maka silahkan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu,"ungkap JK. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

Soal Kontribusi 15 Persen

Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Terkait kontribusi tambahan 15 persen yang hilang akibat penerbitan IMB, JK menilai Pemprov DKI telah mengubahnya dengan kebijakan lain yang lebih riil. Yaitu, dengan memberikan 65 persen lahan Pulau Reklamasi untuk kepentingan umum. 

"Ya kan DKI hanya memberikan kepada pengembang. Kalau tidak salah cuma 35 persen ya. 65 persen nanti diberikan kepada rakyat. Jadi tidak juga 100 persen," ungkap JK.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya