Polisi Sita Ribuan Ekstasi di Kampung Bahari Tanjung Priok

Dony menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2019, 09:22 WIB
Barang bukti ekstasi diperlihatlan saat rilis penyelundupan narkoba jaringan Malaysia di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (16/10). BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 14,6 kg sabu dan 63.573 ekstasi dari 4 kasus berbeda. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan seorang bandar narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Hendriana Salomonia alias Ria binti Yohanes (29). Dari penangkapan itu, polisi menyita ribuan pil ekstasi.

"Sabtu kemarin sekitar pukul 10.20 WIB, di lokasi kita amankan yang bersangkutan dengan barang bukti 1.300 butir ekstasi berat 3,8 gram, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1 timbangan, dan 10 pak plastik klip kosong," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander dalam keterangannya, Minggu (16/5/2019).

Dony menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Di mana pada Jumat 14 Juni telah ditangkap tersangka bandar besar di kawasan Jakarta Timur dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.

"Dari informasi itu kita kembangkan alhasil mengamankan seorang di Kampung Bahari tersebut, yang masih simpan ribuan pil di dalam lemari dan lainnya yang belum terjual," katanya.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan

Saat ini, lanjut Dony, para pelaku masih dalam pemeriksaan dan untuk mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal barang haram tersebut.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya