Menhub Pastikan Tak Akan Turunkan Tarif Ojek Online

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan tak akan kembali menurunkan tarif ojek online.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Jun 2019, 20:00 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi kunjungan kerja ke Gerbang Tol Cikampek Utama pada Jumat, 7 Juni 2019 (Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tak akan kembali menurunkan tarif ojek online (ojol) seperti yang telah ditentukan pada Mei lalu.

"Ojol tidak ada tiket yang menurun. Kalau tiket ada evaluasi itu ada usulan dari mereka (stakeholder). Saya klarifikasi, tidak ada kita menurunkan tarif ojol," ujar dia usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

"Saya tidak akan menurunkan kalau tidak ada masukan-masukan. Memang kita melakukan diskusi intensif," dia menambahkan.

Seperti diketahui, pemerintah sejak 1 Mei 2019 lalu telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019. Dalam kebijakan tersebut, pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas dibagi ke dalam tiga zona berbeda.

Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan, pemerintah belum akan kembali mengubah aturan tarif ojek online tersebut.

"Untuk masalah tarif, saya perjelas ya, diturunkan atau dinaikkan, kita sementara tidak. Kenapa demikian? Karena kemarin kita baru melakukan uji coba di 5 kota besar," tegas dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 347/2019, ia meneruskan, ada 3 bulan masa uji coba untuk kemudian dievaluasi hasilnya seperti apa. Bila kebijakan itu dirasa menguntungkan baik bagi pengemudi maupun konsumen, Kemenhub bakal terus melanjutkannya.

"Saya pasti akan lakukan semacam survei, survei kepada pasar dan survei kepada pengemudi. Kalau nyaman kepada masyarakat, nyaman kepada pengemudi, ya kenapa tidak? Kita jalankan terus," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya