Kisruh Bank Sentral Sejuta Masalah

Lima anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia mundur. Presiden Wahid mengusulkan Anwar Nasution menggantikan Gubernur BI Syahril Sabirin. Polemik pecah, borok di Bank Sentral tak terjamah.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 November 2000, 07:16 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketenangan Syahril Sabirin agaknya bakal terusik. Pasalnya, akhir-akhir ini, posisi Gubernur Bank Indonesia yang tengah menjalani hukuman tahanan rumah kembali mencuat ke permukaan, diributkan. Perseteruan usang antara Presiden Abdurrahman Wahid dan pria kelahiran Sumatra Barat itu pun seolah terulang, tepatnya setelah Dewan Gubernur BI hengkang Jumat pekan silam.

Keputusan mundur Anwar Nasution, Hartadi, Miranda Goeltom, Burhanudin Abdullah, Dono Iskandar dan Achwan, memang masih berekor. Pemerintah cukup sigap merespon berita pengunduran tersebut. Tengok saja langkah Presiden Wahid yang segera mengusulkan sekaligus menandatangani daftar nama calon pengganti. Menariknya, bukan cuma deputi yang diusulkan, calon pemegang tampuk tertinggi di Bank Sentral pun digulirkan. Ada tiga nama yang keluar dari saku Presiden: Anwar Nasution (Deputi Senior Gubernur BI yang telah mengundurkan diri), Hartadi (pegawai senior BI) dan Fadjriah (Direktur Pengawasan Bank Kategori I).

Maka, persolan klasik pun meledak. Soalnya, langkah Gus Dur bertentangan dengan Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang BI. Perundang-undangan tersebut menyebutkan bahwa Gubernur BI cuma bisa diberhentikan dengan tiga alasan: mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau terbukti melakukan tindak pidana. Hingga kini, Syahril belum melepaskan jabatannya. Kendati masih menjalani tahanan rumah, pengadilan belum membuktikan keterlibatan Syahril dalam tindak pidana. Pendek kata, masih ada kendala yuridis bagi pemerintah untuk menyalurkan keinginannya mengganti Syahril.

Boleh jadi, itulah yang menyebabkan surat bernomor R.68/PRES/XI/2000 yang ditandatangani Gus Dur bertuliskan: apabila DPR bisa menyetujui, pengisian deputi gubernur bisa dilakukan lengkap dengan mengganti gubernur BI, dengan alasan untuk kepentingan umum yang akan dipertanggungjawabkan bersama oleh pemerintah dan DPR terhadap peraturan perundangan dan masyarakat "Pemerintah sebaiknya mengajak DPR membuat terobosan kebijakan mengganti Gubernur BI demi kepentingan umum," tandas Juru Bicara Presiden Wimar Witoelar.

Harapan itu didukung pula dengan pernyataan Jaksa Agung Marzuki Darusman bahwa nama-nama tersebut tak perlu menunggu hasil pengadilan terhadap Gubernur BI nonaktif Syahril. Marzuki berpendapat, Gubernur BI bisa diganti jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Diakuip ula, bersama Ketua DPR Akbar Tandjung dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, Sabtu malam ie menggelar pertemuan. Kemudian, mencuatlah rencana mengamendemen Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang BI.

Banyak yang berpendapat bahwa UU itu membuat BI terlalu mandiri sehingga sulit diawasi. Tak sedikit pula menilai UU itu membuat Dewan Gubernur BI berlindung dalam prinsip kemandirian otoritas monoter yang ditafsirkan secara sepihak. Karena itu, pengamat ekonomi Sri Mulyani menilai amendemen UU perbankan sebagai langkah yang tepat dalam upaya menuntaskan perbaikan kinerja BI. Ia berharap, amendemen tersebut dapat dilakukan secara tepat dan cepat, guna mengantisipasi dampak pengunduran diri lima Deputi Gubernur BI. Bila tak ada aral melintang, persoalan itu akan dibahas DPR pada Sidang Paripurna Senin awal pekan ini. Pemerintah baru akan mengajukan pasal-pasal yang akan direvisi pada saat pengajuan rencana amendemen tersebut.

Ribut-ribut mengamendemn perundang-undangan itu tentu saja melahirkan banyak penafsiran. Misalnya, langkah mundur Dewan Gubernur telah dijadikan kesempatan buat Gus Dur mengganti Syahril, keinginan yang sempat tertunda lantaran kokokhnya posisi Syharil. Maka, masuk akal bila ada yang menilai masalah yang membelit BI keluar dari jalur.

Anggota DPR Komisi IX Theo F. Toemion mengatakan, mestinya, pemerintah lebih menekankan upaya memperjelas posisi hukum para Deputi Gubernur BI yang mengundurkan diri. Hal itu penting agar persoalan skandal BLBI terutama terganjalnya pengusutan verifikasi dana likuiditas bisa dijernihkan. Suara senada disampaikan oleh pengamat perbankan Prajoto. Ia mengatakan, pengunduran diri anggota Dewan Gubernur BI tak bisa dianggap sebagai penutupan masalah BLBI. Pengusutan skandal BLBI mesti tetap dilanjutkan. Sebab, kata dia, ini adalah satu-satunya peluang Dewan Gubernur BI untuk membuktikan bahwa mereka tak bersalah. Prajoto berkeyakinan tak ada hubungan antara kemungkinan rekapitalisasi BI dan pengunduran diri dewan gubernur. Apalagi, pada Pasal 48 UU --yang mau diubah tersebut-- tak mengisyarakatkannya.

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan, kesepakatan pemerintah dan BI tersebut adalah kompromi politis seperti yang sering terjadi selama ini. Sementara, dana bermasalah tersebut pada akhirnya tetap akan membebani BPPN. Titik terang skandal BLBI sebenarnya sudah berpendar saat hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan diumumkan. Namun, pemerintah tak punya nyali untuk mengungkap hasil audit itu lebih jauh. Alhasil, persoalan itu kian berlarut-larut.

Memang, persoalan verifikasi angka dana likuiditas BI tak bergaung lagi. Menko Perekonomian Rizal Ramli mengatakan, BI kini hanya dibebani pengembalian dana sebesar Rp 24,5 triliun yang bisa dilakukan melalui penerbitan surat utang. Sisanya, Rp 60,44 triliun dibebankan kepada pemerintah dan Badan BPPN. Total dana yang dipersoalkan hanya sekitar Rp 85 triliun. Padahal, hasil audit investigasi BPK menyebut penyelewengan dana mencapai Rp 145 triliun. Menurut Fuad, dana tersebut mau tak mau akan kembali menjadi tanggungan BPPN juga.

Parahnya, Ketua BPPN Edwin Gerungan menyebut, BPPN hanya mampu mengembalikan 30 persen dari total yang diharapkan. Sementara 70 persen akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, beban pemerintah cukup besar mencapai Rp 80 triliun. Angka tersebut sungguh memberatkan anggaran pemerintah hingga tahun 2004.(HFS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya