Polisi Dalami Hubungan Kivlan Zen dan 6 Tersangka Pemilik Senpi Kerusuhan 22 Mei

Selain itu, polisi belum memastikan, apakah Kivlan Zen termasuk sebagai aktor intelektual dalam rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2019, 20:00 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami hubungan tersangka makar Kivlan Zen dan enam tersangka kepemilikan senjata api yang menunggangi kerusuhan 22 Mei 2019. Enam orang tersebut diduga akan membunuh 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

"Ya masih didalami (hubungan Kivlan dengan 6 orang) arah itu mah didalami, yang jelas bukti permulaan awalnya adalah menyangkut masalah senjata api," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Selain itu, polisi belum memastikan, apakah Kivlan Zen termasuk sebagai aktor intelektual dalam rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional. Dalam hal ini, polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Nanti dalam pemeriksaan ya, dalam hal ini Polri tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," ujar Dedi.

Jenderal bintang satu ini juga menegaskan, pihaknya masih mendalami aktor intelektual dalam rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional.

"(Identas yang dikantongi Polri ada nama Kivlan Zen) belum, nanti didalami dulu. Kita dalami dulu pemeriksaan, setelah itu akan kita sampaikan," tegasnya.

Menurut dia, polisi belum memiliki cukup bukti untuk mengungkap siapa para aktor intelektual dalam rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional.

"Salah satu di antaranya seperti itu (belum cukup bukti) perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki. Nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisa gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita sampaikan," ujar Dedi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

Susupi Aksi 21-22 Mei

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus kerusuhan Aksi 22 Mei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta (22/5/2019). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, polisi menangkap enam orang penyusup aksi 21-22 Mei yang berakhir dengan kerusuhan. Enam diketahui membawa senpi telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan jual beli senjata api ilegal dan upaya membunuh tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.

Dari penelusuran pihak kepolisian, aksi mereka dikoordinator seseorang. Bahkan keenam orang tersebut dibekali dana dalam bentuk mata uang Singapura yang bila di-Rupiahkan mencapai Rp 150 juta untuk membeli sejumlah senpi.

"Enam kan ada leadernya, di situ kan ada aktor intelektual yang mendesain semua itu. Di atas ada pendana, juga yang kasih uang Rp 150 juta tapi dalam bentuk dolar Singapura. Kasih ke aktor intelektual, kasih kan ke ini (para tersangka)," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya