Liputan6.com, Jakarta Persidangan kasus dugaan pengaturan skor mantan Plt ketua umum PSSI, Joko Driyono di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) mengungkap fakta baru. Anggota tim penasehat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin meyakini, berdasarkan keterangan dari saksi, barang bukti tidak terkait dengan kasus match fixing yang dituduhkan.
Seperti diketahui, empat anggota Polri dari Satgas Anti Mafia Bola dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Keempatnya tidak dapat memastikan bahwa barang-barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia berkaitan dengan penyidikan perkara pengaturan skor sepakbola.
Advertisement
Empat anggota satgas yang menjadi saksi yakni Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu dalam persidangan juga mengakui jika kedatangan mereka ke kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, dalam rangka penggeledahan ruangan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, sebagai lanjutan dari perkara dugaan match fixing yang dilaporkan oleh pelapor Lasmi, dalam perkara terpisah.
I Gusti Ngurah Krisna mengatakan temuan sobekan kertas di pantry kantor Joko Driyono dicurigai sebagai barang bukti kasus itu.
"Sampai di tempat, saudara Pujo yang mengecek bagian pantry ada sampah-sampah yang dikira robekan kertas menggunakan mesin penghancur kertas. Kenapa kami tahu karena di Polda pun kami sering melakukan penghancuran kertas," ujar Gusti.
Namun terungkap dalam fakta di persidangan, bahwa barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia, sama sekali tidak terkait dengan perkara yang dilaporkan. Sehingga yang didalilkan terhadap Joko Driyono, yakni melakukan penghilangan dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, terbantahkan.
"Semua dalam fakta persidangan itu menjadi terbantahkan," kata Mustofa.
Cecar Pertanyaan
Tim penasihat hukum Joko Driyono memang sempat mencecar saksi dari Satgas dengan beberapa pertanyaan krusial, terkait ramainya pemberitaan di media sebelumnya, bahwa terdakwa memerintahkan perusakan barang bukti, terkait dengan ditemukannya mesin penghancur kertas di dalam PT Liga Indonesia.
Namun, saksi tidak dapat memastikan dokumen apa yang dihancurkan dalam mesin tersebut. Apalagi dari keterangan saksi Tri Nursalim, office boy PT Liga Indonesia, dokumen yang dihancurkan itu dokumen lama, dan bukan asli alias fotocopy, milik PT Liga Indonesia, dan dilakukan sebelum Satgas mendatangi kantor Liga Indonesia.