Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menunjukkan tersangka Ismail Buge alias IB dan barang bukti di Polda Gorontalo, Selasa (28/5/2019). IB berurusan dengan kepolisian setelah memposting video kekerasan yang diduga dilakukan aparat yang sudah di edit. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ismail Buge alias IB dihadirkan saat rilis kasus hoax di Polda Gorontalo, Selasa (28/5/2019). IB mengunggah video melalui Instagram dengan nama akun Isbuge13 terkait video aparat yang diduga sedang melakukan aniyaya terhadap peserta aksi yang sudah di edit. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ismail Buge alias IB usai rilis kasus hoax di Polda Gorontalo, Selasa (28/5/2019). Dalam Postingan video dituliskan IB bahwa ia menjelek-jelekkan pihak kepolisian. IB dijerat UUD ITE dan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus hoax kekerasan aparat kepolisian oleh pria Ismail Buge alias IB di Polda Gorontalo, Selasa (28/5/2019). (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)