VIDEO: Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) tanpa izin hasil operasi penertiban sejak bulan Juli hingga Desember 2018 dan Januari hingga April 2019.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 27 Mei 2019, 12:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) tanpa izin hasil operasi penertiban sejak bulan Juli hingga Desember 2018 dan Januari hingga April 2019. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 14.997 botol hasil operasi bulan Januari hingga Mei 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya