BPN soal Bawaslu Tolak Gugatan: Laporan Apapun Pasti Dianggap Kurang

Dia menegaskan hal semacam ini akan selalu terjadi pada setiap hal yang dilaporkan kubu Prabowo-Sandi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2019, 18:51 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dan anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi memberi keterangan usai pertemuan dengan komisioner KPU, Jakarta, Rabu (17/10). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Wakil Ketua BPN Ahmad Muzani sudah menduga hal itu akan terjadi.

"Sudah kita duga. Laporan apapun pasti dianggap kurang. Jangankan ke Bawaslu, ke Polisi juga semua kurang. Tapi giliran mereka ini, buktinya, tersangka. Sudah kita duga," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).

Muzani tidak berbicara secara gamblang apakah pihaknya membawa bukti yang cukup saat melapor ke Bawaslu. Dia hanya menegaskan hal semacam ini akan selalu terjadi pada setiap hal yang dilaporkan kubu Prabowo-Sandi.

"Pokoknya sudah kita duga. Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?" ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional 02.

 

 

2 dari 2 halaman

Alasan Penolakan

Perwakilan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga menghadiri sidang terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5/2019). Laporan menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu karena bukti-bukti yang diajukan belum memenuhi kriteria. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out beritaonline yang tidak didukung bukti yang kuat.

"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya