Wiranto: Jangan Bawa ke Jakarta Jika Ada Masalah di Daerah pada 22 Mei

Wiranto menginstruksikan masyarakat tidak berdatangan ke DKI Jakarta jika terjadi masalah di daerah saat pengumuman hasil penghitungan Pemilu pada 22 Mei 2019.

oleh Putu Merta Surya PutraFachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2019, 19:13 WIB
Menkopolhukam Wiranto bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan KSP Moeldoko memberi keterangan usai rapat koordinasi tentang keamanan pasca-pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (24/4). Wiranto menjelaskan Sejumlah isu seperti hoaks dan tuduhan yang berakibat pada delegitimasi KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Wiranto menginstruksikan masyarakat tidak berdatangan ke DKI Jakarta jika terjadi masalah di daerah saat pengumuman hasil penghitungan Pemilu pada 22 Mei 2019. Dia meminta agar permasalahan diselesaikan di daerah masing-masing.

"Supaya tidak terjadi penumpukan massa, saudara-saudara sekalian dari daerah, tolong ya Forkompinda, Pangdam, Kapolda, jangan biarkan masyarakat keluar daerah menuju Jakarta. Selesaikan di sana. Kades, Babinkamtibmas, Danramil, Babinsa, selesaikan di sana," ucap Wiranto, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial 2019 di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menurut dia, jika permasalahan terjadi di daerah, lebih baik segera diselesaikan tanpa harus ke Jakarta. Sebab, jika permasalahan di daerah harus diselesaikan di Jakarta, maka akan terjadi penumpukan massa.

"Kan bisa terjadi penumpukan massa ini, tatkala daerah tidak berhasil membendung mereka ke Jakarta," jelas Wiranto.

Dia menegaskan, pusat dan daerah harus saling bersinergi untuk mencegah adanya indikasi atau kecenderungan terjadinya konflik sosial. Karenanya, semua harus diselesaikan baik ditingkat desa, Kabupaten/Kota ataupun Provinsi.

"Jelaskan ke masyarakat enggak perlu ke sana (Jakarta). Pemilu sudah selesai. Sudah ada hasilnya. Percuma sampeyan ke sana. Ke sana nanti puasa lagi, sahurnya di mana, bukanya di mana, enggak jelas. Mereka mikir pasti," kata Wiranto.

Dia menegaskan, KPU dan Bawaslu sudah berjalan dengan rambu-rambu dan hukum. Jika pun ada kekeliruan, maka diselesaikan sesuai Undang-undang.

"Ada kekeliruan, kecurangan, selesaikan dengan cara-cara Undang-undang," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya