Meski Menolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan 20 Hari Terkait Makar

Eggi Sudjana menolak menandatangani surat perintah penahanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 12:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menolak menandatangani surat perintah penahanan terkait kasus dugaan makar yang membelitnya. Meski begitu, dia tetap ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Mei 2019 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penahanan tersebut. Dia menegaskan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 itu sesuai prosedur.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Argo mengatakan, Eggi mulai menghuni sel di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dia tetap dijebloskan ke tahanan meski menolak.

"Tersangka tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Alasan Tolak Penahanan

Eggi Sudjana saat menghadiri aksi damai di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). Pada aksinya mereka melaporkan kecurangan pemilu yang merugikan Capres dan Cawapres 02 dan menuntut Bawaslu untuk tetap netral. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Usai menjalani pemeriksaan hingga Selasa malam, Eggi keluar dengan status sebagai tahanan Polda Metro Jaya. Meski begitu, Eggi menegaskan dirinya menolak penahanan tersebut.

"Saya Insyaallah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Dia menyebut lima alasan menolak ditahan. Salah satunya karena profesinya sebagai pengacara.

"Menurut UU 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 tahun 2014," tegas Eggi Sudjana.

Alasan lain, proses praperadilan tengah berjalan. Sehingga seharusnya menunggu selesai lebih dulu. "Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan."

Dia mengkritik penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa melalui mekanisme gelar perkara lebih dulu.

"Pihak kepolisian punya kewenangan ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita dengan profesional modern dan terpercaya saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi Sudjana.

 

Reporter: Ronald

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya