Liputan6.com, Jakarta: Teka-teki "hotel prodeo" baru bagi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terjawab sudah. Besok pagi, terpidana 15 tahun Kasus Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan Pemilikan Senjata Api serta Bahan Peledak ini akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Saya mendapat kabar itu dari pihak Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia," ungkap kuasa hukum Tommy, Juan Felix Tampubolon, seusai mengunjungi kliennya di LP Cipinang, Jaktim, Rabu (14/8) malam. Sehubungan dengan pemindahan itu, menurut Juan, baik Tommy maupun Keluarga Cendana sejauh ini tak merasa keberatan. "Mungkin ada sejumlah keberatan kecil, tapi itu tak signifikan," ujar Juan. Namun, dia enggan menjelaskan waktu pasti kliennya bakal dipindahkan. Sebab, hal itu adalah wewenang Depkeh dan HAM. Sekadar diketahui, satu bulan terakhir, terbetik kabar bahwa putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini kemungkinan bakal dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kabar tersebut semakin santer menyusul kunjungan sejumlah anggota DPR ke "istana" bos Humpuss di LP Cipinang. Saat itu, anggota Dewan menilai sel tahanan putra kesayangan bekas penguasa Orde Baru tersebut tergolong mewah [baca: Sel Tommy Soeharto Dinilai Sangat Mewah]. Senin silam, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan LP baru bagi Tommy. Kendati demikian, sesuai prosedur yang berlaku, pemindahan narapidana memang tak boleh dipublikasikan dengan alasan keamanan [baca: Menkeh: Waktu Pemindahan Tommy Akan Dirahasiakan].(ANS/Alfito Deannova dan Yoseph Herbudi Lestari)
Advertisement