KPU Serahkan pada Polisi Kasus Gudang Kotak Suara Terbakar di Sumbar

Sementara itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dokumen-dokumen pemilu dalam gudang tersebut sudah diamankan oleh petugas.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 23 April 2019, 07:41 WIB
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bersiap memimpin rapat bersama perwakilan parpol, Jakarta, Rabu (27/2). Rapat membahas jadwal kampanye dan rapat umum serta sosialisasi fasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPU menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian terkait penyelidikan kotak suara terbakar di gudang kotak Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Kita serahkan ke kepolisian apa kira-kira motifnya. Apakah memang ada motif politik atau tidak atau memang benar-benar kecelakaan murni, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk kemudian melakukan penyidikan dan memastikan bahwa ini apa sebetulnya yang terjadi," kata komisioner KPU Ilham Saputra di gedung KPU RI, Senin, 22 April 2019.

Sementara itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dokumen-dokumen pemilu dalam gudang tersebut sudah diamankan oleh petugas.

"Perlu diketahui bahwa pemilu kan sudah selesai. Artinya, jikapun ada yang terbakar, itu kan berarti logistik pascapemilu. Dokumen-dokumen lain sudah diamankan sebagaimana mestinya," ujarnya.

 

Tak Perlu Khawatir

Oleh karena itu, Wahyu menyatakan tak perlu terlalu khawatir akan keselamatan dokumen pemilu di sana. "Terutama dokumen C1 di setiap TPS itu kan juga sudah diketahui oleh publik secara luas. Jadi tidak ada persoalan," kata Wahyu.

Diketahui, sekitar 19 kotak suara terbakar di gudang kotak Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin (22/4/2019). Kotak suara itu terbakar beserta seluruh surat suara yang ada di dalamnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya