Surat Suara Tertukar, Cianjur Lakukan Pemilu Susulan di 5 TPS

Pemilu susulan itu dilakukan usai ditundanya proses pemilihan kemarin lantraan menunggu penggantian surat suara.

oleh Arie Nugraha diperbarui 18 Apr 2019, 20:55 WIB
Warga memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat mengikuti simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memutuskan pemilu susulan di Kabupaten Cianjur. Pemilu susulan tersebut diakibatkan tertukarnya surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur antar daerah pemilihan (Dapil).

Menurut Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, pelaksanaan pemilu susulan itu dilakukan usai ditundanya proses pemilihan kemarin lantraan menunggu penggantian surat suara.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh KPU Jawa Barat kata Rifqi, alokasi surat suara itu untuk lima tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau asumsinya, pemilih per TPS ini 250 orang, berarti sekitar 1.000 surat suara. Jadi yang kita cetak hanya 1.000 untuk satu jenis pemilihan yaitu DPRD Kabupaten. Kita sampaikan ke KPU RI untuk menyampaikan permohonan, pencetakan surat suara atau bisa juga kita menggunakan surat suara untuk pemungutan suara ulang," kata Rifqi, Bandung, Kamis, 18 April 2019.

Rifqi mengatakan permohonan pencetakan 1.000 surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Cianjur itu, sambil menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rekomendasi dari Bawaslu itu sebut Rifqi, sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan pemilu susulan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tertukarnya Surat Suara Tidak Sengaja

Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi pemungutan surat suara dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia pun berharap pelaksanaan pemilu tersebut akan segera dilaksanakan secepatnya. Karena proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 akan segera dilanjutkan ke tingkat kecamatan pada besok, Jumat, 19 April dan lusa.

"Tertukarnya surat suara itu dikarenakan kesalahan yang tidak disengaja. Kemungkinan besarnya akibat banyaknya jenis surat suara yang dicetak pada Pemilu 2019," kata Rifqi.

 

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya